
Pemerintah memutuskan merelaksasi suku bunga kredit bagi masyarakat yang terdampak virus corona atau covid-19. Relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) antara lain pembebasan bunga KUR dan penundaan angsuran pokok KUR selama paling lama 6 (enam) bulan.
Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK-M).
Melansir keterangan Kemenko Perekonomian, Rabu (8/4/2020), berikut adalah kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus:
• Syarat Umum:
(a) Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
(i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau